Jumat, 07 Desember 2012
Home »
» Hukum Orang Yang Tidak Berpuasa karena Meremehkan dan Malas
Hukum Orang Yang Tidak Berpuasa karena Meremehkan dan Malas
Syeikh Shalih Al-’Utsaimin رحمه الله ditanya apakah orang yang meninggalkan puasa karena meremehkan dan malas seperti orang tidak shalat yaitu dihukumi kafir?
Jawab: Beliau menjawab: orang yang tidak berpuasa karena meremehkan atau karena malas tidaklah kafir, karena hukum asal dari seorang muslim adalah tetap sebagai seorang muslim sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa dia telah keluar dari Islam, dan tidak ada dalil yang menyatakan bahwa orang yang tidak berpuasa karena meremehkan dan malas keluar dari Islam. Berbeda dengan shalat, dimana banyak dalil dari kitabullah dan sunnah Rasulullah صلى الله عليه وسلم serta perkataan para sahabat semoga allah menridhoi mereka yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena meremehkan dan malas. Berkata abdullah bin syaqiq:
(( كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة ))
” Para sahabat Rasulullah صلى الله عليه وسلم berpendapat bahwa tidak ada satupun amalan yang menyebabkan pelakunya kafir jika ditinggalkan selain dari pada shalat.”
Akan tetapi diwajibkan untuk mengajak orang yang meninggalkan puasa tersebut karena malas dan meremehkan untuk kembali berpuasa, jika masih tidak mau maka dibantu sampai dia bisa berpuasa kembali.
Fatwa Syaikh Shalih Ibnu Utsaimin [Ibadah, Puasa]
0 komentar:
Posting Komentar